Selasa, 08 Mei 2012

Hak Normatif Buruh

Hak mendasar bagi seorang buruh adalah upah. Upah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi kerja produksi pengusaha. Pemenuhan hak ini harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi buruh. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak ini bukan hanya berada pada pihak pengusaha, namun pemerintah mempunyai kewajiban besar untuk melindungi kaum buruh dari ketidakadilan pengusaha dalam memberikan upah.
Untuk itu, pemerintah membuat kerangka pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Pengertian upah dalam UU No.13/2003 adalah hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja sebagaimana diatas, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak yang didapat dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh.

Dalam Pasal 88 UU No.13/2003 menyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan.

Upah minimum ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur dalam Pasal 89 UU No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Dengan ditetapkannya upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh. Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pada prinsipnya, upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum perlu dipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen Nakertrans No.17 Tahun 2005.
1 Mei menjadi tonggak bersejarah bagi kaum buruh di Dunia, dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya. Selamat menyambut hari Buruh.

Alfian
KASBI Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar