
Untuk itu,
pemerintah membuat kerangka pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan tertuang dalam UU No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Pengertian upah dalam UU No.13/2003 adalah hak
buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi
buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan
dilakukannya. Namun, pengertian upah tidak hanya dipahami sebagai imbalan saja
sebagaimana diatas, tetapi upah harus dipahami sebagai satu hak yang didapat
dan harus sesuai dengan apa yang dihasilkan dari kerja buruh.
Dalam Pasal 88 UU No.13/2003 menyatakan, bahwa setiap
buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan
untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan
terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh. Penetapan upah
minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat
UU No.13/2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17/2005 disebutkan,
KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh untuk dapat
hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 bulan.
Upah minimum
ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan upah minimum ini diatur dalam Pasal 89 UU
No.13/2003, yang menyebutkan bahwa Upah Minimum terdiri dari upah minimum berdasarkan
Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Upah minimum berdasarkan sektor pada Provinsi
dan Kabupaten/Kota. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur. Dengan ditetapkannya
upah minimum oleh pemerintah yang biasanya ditetapkan setiap tahun, maka
pengusaha harus melakukan penyesuaian dan peninjauan terhadap upah para buruh.
Dalam melakukan penyesuaian dan peninjauan upah ini, pengusaha dilarang untuk
membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pada prinsipnya, upah terdiri
dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 94 UU No.13/2003. Upah pokok
merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk upah minimum
perlu dipahami, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang masa kerjanya
kurang dari 1 tahun. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Permen
Nakertrans No.17 Tahun 2005.
1 Mei menjadi tonggak bersejarah bagi kaum buruh di Dunia, dalam
memperjuangkan hak-hak normatifnya. Selamat menyambut hari Buruh.
Alfian
KASBI Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar