Sabtu, 30 Juni 2012

Bersatu Tanpa TV


Sekitar 60 juta anak Indonesia menonton TV selama berjam-jam hampir sepanjang hari. Apa yang ditonton? Anak-anak menonton acara TV apa saja karena kebanyakan keluarga tidak memberi batasan yang jelas. Mulai dari acara gosip selebritis, berita kriminal, sinetron remaja yang penuh kekerasan, seks, intrik, mistis, amoral. Termasuk juga acara anak yang sebagian besar berisi adegan yang tidak aman dan tidak pantas ditonton anak.

Bayangkan kalau anak-anak kita adalah satu dari mereka yang tiap hari harus menelan hal-hal dari TV yang jelas-jelas tidak untuk mereka tapi untuk orang dewasa. Anak-anak akan sangat berpotensi untuk kehilangan keceriaan dan kepolosan mereka karena masuknya persoalan orang dewasa dalam keseharian mereka. Akibatnya, sering terjadi gangguan psikologi dan ketidakseimbangan emosi dalam bentuk kesulitan konsentrasi, perilaku kekerasan.

Hanya sedikit anak yang beruntung bisa memiliki berbagai kegiatan, fasilitas, dan orangtua yang baik sehingga bisa mengalihkan waktu anak untuk hal-hal yang lebih penting daripada sekadar menonton TV. Namun jutaan orangtua di Indonesia pada umumnya cemas dan khawatir dengan isi siaran TV kita.

Kalangan industri televisi mempunyai argumentasi sendiri mengapa mereka menyiarkan acara-acara yang tidak memperhatikan kepentingan anak dan remaja. Intinya, kepentingan bisnis telah sangat mengalahkan dan menempatkan anak dan remaja kita sekadar sebagai pasar yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya. Meski stasiun TV sudah mulai memperbaiki isi siaran mereka melalui kode D, RBO, Dll.

Pemerintah maupun institusi lain, terbukti belum mampu membuat peraturan yang bisa memaksa industri televisi untuk lebih arif menyiarkan acaranya. Sehingga, tidak ada pilihan lain kecuali individu sendiri yang harus menentukan sikap menghadapi situasi ini.

Untuk itulah perlu ada gerakan HARI TANPA TV yang akan membuktikan bahwa apabila masyarakat bisa bersatu melakukan penolakan terhadap perilaku industri televisi. Berbagai cara dapat kita lakukan bersama, seperti: mengadukan tayangan TV yang tidak baik ke KPID, dan melakukan kegiatan bersama selama 1 hari(Jalan-jalan, membaca buku, memasak, bercocok tanam,dll).

Itu semua demi menyelamatkan generasi”Anak-anak” dari tayangan TV yang tidak baik, dengan harapan penyedia jasa industri TV melakukan perbaikan terhadap tayangan-tayangan yang ada.




Alfian
Jaringan Radio Komunitas Lampung

Tekhnologi Masa Kini "ANDROID"

Dari wikipedia, Android merupakan sistem operasi untuk telepon seluler yang berbasis LINUX. Android menyediakan platform terbuka bagi para pengembang buat menciptakan aplikasi sendiri dan untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak.

Kelebihan Handphone Android
  • System Operasi bersifat Open Source, jadi sangat memungkinkan penggunanya untuk membuat software sendiri.
  • Banyak aplikasi baik software maupun game yang bisa dinikmati mulai dari yang berbayar sampai gratis.
  • Dari segi tampilan, terlihat elegant, sehingga penggunanya tidak akan mudah bosan.
  • Bersifat Multitasking yang artinya bisa menjalankan berbagai aplikasi sekaligus, itu artinya Anda bisa menjalankan browsing, Facebook, YM, sambil mendengerkan lagu sekaligus, namun semua itu juga tergantung dari processor handphone tersebut. Jadi sebelum membeli handphone Android pastikan memiliki processor minimal 1Gz untuk kelancaran Multitasking.
  • Kemudahan dalam Notifikasi, Setiap mendapatkan Misscall, SMS, Chat baru baik dari YM maupun Facebook, Email atau bahkan artikel terbaru dari RSS Reader, akan selalu ada notifikasi, Jika handphone tidak dalam genggaman Anda tidak perlu khawatir ketinggalan, karena lampu LED Indikator akan selalu berkedip-kedip, sehingga Anda tidak akan terlewatkan satu SMS, Email ataupun Misscall sekalipun.
  • Tampilan, Jika Anda bosan dengan tampilan yang disajikan oleh produsen, Anda bisa mengganti sesuka hati, hanya dengan mendownload dimarket android,
  • Widget, yang berfungsi untuk mempermudah penggunanya dalam melakukan setting atau memilih aplikasi yang akan dijalankan
  • Sinkronisasi, jika anda pengguna Gmail ataupun Ymail, anda dapat menginterigrasikan dengan handphone Anda, sehingga akan memepermudah Anda mengecek atau mengirim emai.

Senin, 04 Juni 2012

Buruh Migran Indonesia Membutuhkan Perlindungan Sejati


18 Desember menjadi momen penting bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Tahun 1990 terakuinya persoalan dan kerentanan-kerentanan yang terjadi pada buruh migran dan keluarganya, maka dunia dibawah naungan PBB mengeluarkan satu Konvensi International untuk disahkan bagi negara-negara anggotanya tentang Perlindungan Hak bagi Buruh Migran dan Keluarganya.
Pada tahun 2010 tercatat ada 214 manusia didunia yang melakukan migrasi ditengah keterpaksaan mereka karena adanya persoalan ekonomi yang dihadapi oleh mereka. Namun dari situasi migrasi terpaksa ini kontribusi mereka yang sebesar US $ 325 miliar melalui remitansi,  menjadi suatu keuntungan yang sangat menggiurkan bagi negara-negara maju untuk memberi perhatian lebih terhadap migrasi ini, untuk memaksimalkan proses migrasi sebagai topangan krisis dunia hari ini.

Global Forum on Migration and Development (GFMD) yang sebenarnya beranggotakan negara-negara PBB yang dipimpin oleh Amerika Serikat terus berupaya menyusun strategi-strategi untuk bisa menggenjot ekspor-ekspor manusia yang dilakukan oleh negera-negara terbelakang dan mentargetkan remitansi sebesar  US $ 347 miliar pada tahun 2012.

Tugas GFMD adalah sebagai mesin pemeras, penindas dan penghisap buruh migran sedunia. Karena, pertama mereka tidak mengakui bahwa mereka ada dibawah naungan PBB, hal ini adalah untuk menghindari dari kewajiban melindungi buruh migran yang telah dirumuskan oleh PBB sendiri terhadap buruh migran. Kedua, dalam forum-forum ini yang diselenggarakan setiap tahunnya, tidak sama sekali menghasilkan rumusan-rumusan bagaimana melindungi buruh migran dari kerentanan dalam situsi krisi ekonomi dunia yang semakin kronis ini.

Kebijakan
Pemerintah melegitimasi kebijakan yang memeras, menindas dan menghisap BMI atas nama Perlindungan. Di Indonesia tercatat sekitar 8 juta manusia yang diekspor oleh pemerintahan menjadi Buruh Migran di Luar Negeri 80% adalah perempuan yang ditempatakan sebagai Pekerja Rumah Tangga(PRT), yang setiap tahunnya mencapai 700.000 orang dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun/tahun.

Jumlah ini dianggap masih jauh dari targetan pemerintah dalam ekspor buruh migran yang diagendakan pada tahun 2009, dengan target ekspor sebesar 1-2 juta manusia dengan kontribusi diharapkan bisa mencapai Rp 125 triliun per tahun.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah dalam memasifkan usaha-usaha untuk merealisasikan percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana merubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004(UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang lebih besar.

Bagi BMI UU ini adalah bentuk swastanisasi sebagai lepas tangan pemerintah atas perlindungan yang harus diberikan kepada BMI dan Keluarganya, pasalnya dalam UU ini pemerintahkan memandatkan wewenang penuh terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) untuk menempatkan dan melindungi BMI.

Usaha revisi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah melibatkan buruh migran atau organisasi Buruh Migran, proses ini hanya melibatkan PJTKI-PJTKI dan BNP2TKI, maka bisa dipastikan bahwa rencana revisi yang ada akan jauh dari kepentingan BMI dan keluarganya meski mengatasnamakan Perlindungan.

Kesengsaraan
Kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran Indonesia hari ini, seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, penghinaan, tidak ada  hak libur, biaya penempatan yang terlalu tinggi [Overcharging] yang menyebabkan perbudakan hutang bagi BMI dan Keluarganya, kematian misterius hingga ancaman hukuman mati karena pembelaan diri, dan kasus-kasus pelanggaran hak-hak BMI lainya yang dihadapi sejak fase perekrutan, pra kenerangkatan, penempatan dan pemulangan semakin hari semakin meningkat adalah akibat dari kebijakan ekspor buruh migran yang tidak pernah mengedepankan orientasi perlindungan dan kesejahteraan bagi BMI dan Keluarganya.

Sampai detik ini, pemerintahan tidak pernah memberikan pertanggung jawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan Keluarganya. Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaiakan semata-semata pertanggung jawaban dengan politik pencitraan dirinya dan pembenaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah, pembentukan satgas-satgas yang hanya menghabiskan anggaran negara.

Bisnis Asuransi yang dilimpahkan pada pihak swasta dipaksakan kepada BMI. Dengan adanya program Asuransi untuk BMI yang dilimpahkan kepada perusahaan asuransi, jelas sekali orientasi perlindungan hanya dipandang sebagi bisnis semata yang menguntungkan oleh Pemerintah Indonesia. Dan bagi BMI sendiri untuk mendapatkan hak perlindungannya harus membayar mahal melalui program asuransi. KTKLN sejak tahun 2010 digalakkan oleh Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI untuk mencari peluang perampasan uang BMI yang sedang dalam masa cuti dengan mengatasnamakan kebutuhan perlindungan BMI di Negara Penempatan dengan mensyaratkan wajib asuransi dalam pembuatan KTKLN, meskipun dalam promosinya pembuatan KTKLN adalah GRATIS.

Meski dengan program Kredit Usaha Rakyat(KUR) bagi TKI program ini untuk menjawab biaya penempatan yang sangat tinggi dan tidak manusiawi yang selama ini ditanggung oleh BMI. Namun, program ini hakekatnya adalah mengkekalkan perbudakan hutang terhadap BMI karena dimandatkan yang selama ini ada melalui Undang-Undang yang dibuat pemerintah.

Alfianto

Pernah diTerbitkan Radar Lampung pada Kolom Tajuk, 1 Mei 2012

Bimbingan Konseling Wujud Pertolongan Bagi Siswa


Pendidikan merupakan kebutuhan manusia karena dengan pendidikan manusia menjadi lebih maju dan bermartabat. Menurut Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 1 Ayat 1 Menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selama mengembangkan ilmu pengetahuan manusia menggunakan sarana pendidikan berupa sekolah yang dijadikan sebagai pusat pendidikan.

Tiga Komponen
Di dalam dunia pendidikan ada tiga komponen pendidikan yang meliputi, pertama: bidang administrasi dan supervisi, Kedua: bidang pengajaran, Ketiga: bidang bimbingan dan konseling. Kegiatan pendidikan yang baik dan ideal hendaknya mencakup ketiga bidang tersebut.

Sekolah atau lembaga pendidikan yang hanya menjalankan program kegiatan instruksional (pengajaran) dan adminstrasi saja tanpa memperhatikan kegiatan bidang pembinaan peserta didik. Hal ini mungkin hanya akan menghasilkan induvidu yang pintar  dan cakap serta bercita-cita tinggi, tetapi mereka kurang mampu dalam memahami potensi yang dimilikinya dan tidak mampu mewujudkan dirinya didalam kehidupan bermasyarakat.

Hal tersebut menyebabkan mereka mengalami kegagalan dan kesukaran sewaktu terjun kemasyarakat atau lapangan pekerjaan. Dalam kondisi seperti inilah dirasakan perlunya pelayanan bimbingan dan konseling yang memfokuskan kegiatannya dalam membantu peserta didik agar mereka dapat berhasil dalam proses pendidikan yang sedang ditempuhnya dengan melalui program pelayanan bimbingan dan konseling yang baik. Sehingga peserta didik diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya semaksimal mungkin.

Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan suatu program pendidikan disekolah, hal ini dimaksudkan karena peserta didik disekolah sering mengalami persoalan baik persoalan pribadi, sosial, akademik, karier. Sering dijumpai adanya kebingungan dan kesulitan diantara peserta didik yang sedang menekuni studinya dan akan mempersiapkan dirinya untuk meniti karier di masa mendatang terutama karena diantara peserta didik kurang memahami dirinya, memahami dunia kerja serta memahami bakat dan minatnya. Untuk itulah kiranya kepada peserta didik perlu diberikan informasi tentang diri pribadinya dan menempatkan jurusannya sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya.

Bimbingan karier merupakan suatu proses perkembangan berkesinambungan yang membantu peserta didik melalui perantara kurikuler yang dapat membantu terutama dalam hal perencanaan karier, pembuatan keputusan, perkembangan keterampilan atau keahlian, informasi karier dan pemahaman diri (Sukardi, 1984: 25).

Pemahaman tentang hal ini merupakan salah satu usaha layanan yang harus diwujudkan dalam program bimbingan karier disekolah. Informasi yang cukup memadai dan tepat tentang karier merupakan suatu bahan yang berguna untuk mengadakan pemahaman tentang faktor yang ada pada dirinya, faktor kekuatan maupun faktor kelemahan yang dimilikinya. Informasi jabatan atau karier merupakan salah satu alat yang dipergunakan untuk membantu peserta didik dalam memahami dirinya sendiri, bakat minatnya serta dunia kerja pada umumnya. Maka kepada pembimbing termasuk konselor sekolah diharapkan memiliki serta memahami informasi karier yang cukup memadai guna menyusun dan melaksanakan program layanan bimbingan karier disekolah.

Oleh karena itu proses pencapaian pendidikan yang diharapkan tidak terlepas dari adanya bimbingan konseling yang aktif dalam membimbing karier peserta didik serta membantu peserta didik menemukan karier yang sesuai dengan bakat minat yang dimilikinya.

Untuk itu bimbingan dan konseling terasa diperlukan sebagai suatu bentuk pertolongan dan layanan pada peserta didik yang menghadapi masalah tantang penyesuaian bakat dan minatnya. Dengan demikian peserta didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan pilihan kariernya.

Nurdiana Hidayati

Perjalanan UUPA


Pemerintahan Soekarno mengeluarkan UU No.5 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai solusi terhadap permasalahan tanah dan sumber daya agraria yang ada di Indonesia sejak dicengkramnya Indonesia oleh kolonialisme. Tak diragukan, UUPA telah menjadi tonggak terpenting dari perjuangan rakyat dari seluruh rangkaian perjuangan kemerdekaan nasional atas penjajahan. Pemerintahan Soekarno kemudian juga menetapkan hari lahirnya UUPA ini, yakni 24 september.
                                                           
Sebelum merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara, wilayah Indonesia/Nusantara merupakan wilayah yang diperebutkan petak demi petaknya oleh para elite/segelintir penguasa demi kekayaan pribadi, dengan mengorbankan jutaan rakyat yang mayoritas hidup sebagai pengolah tanahkaum tani. Sejak zaman kerajaan sampai diambil-alihnya penindasan itu oleh pemerintahan VOC dan Hindia-Belanda, tanah sebagai salah satu sumber kehidupan terpenting tidak pernah benar-benar dapat dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh petani sebagai pengolah tanah.

Setelah ditindas lewat sistem upeti dan penyerahan wajib hasil-hasil tanah di era kerajaan, pemerintahan kolonial melengkapi penindasan dengan menerapkan sistem tanam paksa yang menghancurkan struktur tanah dan struktur sosial di Indonesia. Kemudian UU Agraria tahun 1970 yang memberi pintu liberalisasi tanah kepada modal asing. Hasilnya saat itu adalah, rakyat Indonesia menjadi “koeli” di negeri sendiri dengan kondisi kesengsaraan yang luar biasa. Penguasaan atas tanah menjadi satu senjata terpenting penjajah untuk menaklukkan rakyat Indonesia. Inilah sebabnya mengapa persoalan tanah/agraria menjadi persoalan yang teramat sentral dari kemerdekaan nasional dan kesejahteraan rakyat

Pasca Kemerdekaan

Setelah merdeka, UUPA merupakan Undang-Undang paling penting yang mewadahi arti dan semangat kemerdekaan nasional dari penjajah, karena merupakan antitesa dari pola penguasaan tanah ala kolonialis dan sekaligus memiliki perspektif yang cukup tegas dalam menjunjung kedaulatan kaum tani atas sumber-sumber agraria. Namun penerapan UU Pokok-Pokok Agraria tersebut mendapatkan hambatan yang keras, terutama dari pemilik tanah besar/tuan tanah yang menghubungkan dirinya dengan tentara. Demikian upaya-upaya dari Negara dan kaum tani saat itu untuk menjalankan amanat UUPA tersebut belum mendapatkan keberhasilan. Dalam arti, UUPA belum terlaksana di lapangan hingga akhirnya kekuasaan dipegang oleh pak Soeharto.

Saat pak Harto berkuasa kondisi petani kembali menderita. UUPA yang merupakan intisari perasan dari kemerdekaan tidak pernah dijalankan bahkan dianggap peraturan rongsokan yang diabaikan begitu saja. Tidak hanya itu, lebih jauh lagi, pemerintahan Orde Baru telah mengembalikan pola penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria kepada pemodal-pemodal asing seperti di jaman penjajahan terdahulu lewat seperangkat peraturan Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atas tanah.

Sebagai kelanjutan yang lebih massif atas penguasaan modal atas tanah, pemerintahan  pasca reformasi kembali meletakkan UUPA sebagai Undang-Undang yang di“museum”kan dengan lahirnya peraturan undang-undang sektoral agraria yang tidak mengacu kepada UUPA (baca: tidak mengacu pada kedaulatan kaum tani) seperti UU Sumber Daya Air , UU Pertambangan, UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Pesisir dan Kelautan dsb.

Ketimpangan

Secara nyata kebijakan era Orde Baru (yang dilanjutkan secara massif di era reformasi) telah melahirkan ketimpangan yang cukup mendalam dalam penguasaan tanah di Indonesia. Persoalan ketimpangan sosial yang dicerminkan oleh ketimpangan penguasaan atas tanah dapat dilihat dari fakta bahwa hampir 60% golongan yang dikategorikan sebagai kaum tani hanya memiliki lahan seluas 0,2 sampai 1 hektar. Sedangkan 30% kaum tani adalah petani penggarap yang tidak memiliki tanah yang dapat dikelola secara rutin. Jika kita mengkaitkannya dengan logika pertambahan penduduk dan rendahnya produktivitas pertanian skala kecil akibat kapitalisasi pertanian, maka akan dapat dipastikan, semakin lama tanah akan semakin terkonsentrasi pada beberapa gelintir pemilik tanah/modal, dan semakin banyak petani yang tak memiliki tanah.

Dengan jumlah petani yang berkisar 44% dari penduduk bekerja (sekitar 46 juta jiwa) dari 105 juta penduduk yang bekerja, maka dapat dipastikan 90% masyarakat yang tergolong petani, yaitu 41,4 juta jiwa, maksimal hanya menguasai 26,4 juta ha tanah; sedangkan 10% nya, yaitu 4,6 juta jiwa, sedikitnya menguasai 17,6 juta ha. Sungguh-sungguh ketimpangan yang luar biasa. Inilah suatu akar yang menyebabkan perpindahan penduduk besar-besaran dari desa ke kota.

Alfian